SEKILAS PT INDOFARMA
Sejarah panjang PT Indofarma (Persero) Tbk, atau “Perseroan”, berawal dari tahun 1918 di sebuah pabrik skala kecil di lingkungan Rumah Sakit Pusat Pemerintah Kolonial Belanda yang pada saat itu hanya memproduksi beberapa jenis salep dan kasa pembalut. Seiring dengan berjalannya waktu, usaha Perseroan berkembang menambah tablet dan injeksi dalam rangkaian lini produksinya. Sempat dikuasai oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1942 di bawah manajemen Takeda Pharmaceutical, Perseroan kembali diambil alih oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1950 melalui Departemen Kesehatan.
Peran Perseroan dalam bidang farmasi dan kesehatan semakin penting dalam memproduksi obat-obat esensial untuk kesehatan masyarakat. Pada tanggal 11 Juli 1981 status Perseroan berubah menjadi badan hukum berbentuk Perusahaan Umum Indonesia Farma (Perum Indofarma). Status Perseroan kembali berubah pada tahun 1996 menjadi PT Indofarma (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 34 tahun1995 dengan akta pendirian berdasarkan Akta No.1 tanggal 2 Januari 1996 yang diubah dengan Akta No. 134 tanggal 26 Januari 1996. Perseroan melakukan pengembangan ke hilir dalam bidang distribusi dan perdagangan dengan melakukan ekspansi pendirian anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM) melalui prosentase kepemilikan sebesar 99,999%. Hingga 31 Desember 2016, IGM memiliki 34 kantor cabang. IGM juga telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 dan OHSAS 18001:2007. Pada tanggal 17 April 2001 Perseroan melakukan penawaran saham perdana di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya—yang saat ini telah menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)—dengan kode saham “INAF” yang kemudian mengubah status Perseroan menjadi PT Indofarma (Persero) Tbk.
PROFIL PT INDOFARMA
Perluasan cakupan pasar dan diversifikasi produk tak bisa dilepaskan dari captive market Perseroan, yaitu obat generik dengan pangsa pasar pengadaan e-catalogue dari Kementerian Kesehatan. Untuk ragam produk, Perseroan mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/523/2015 tentang Formularium Nasional (FORNAS) sebagaimana terakhir diubah dengan No.HK.02.02/Menkes/636/2016. Dari 29 Kelas Terapi FORNAS tersebut, melalui produk Ethical Generik (OGB) Perseroan telah berkontribusi di 18 Kelas Terapi Formularium Nasional dengan jumlah produk sebanyak 145 item produk. Di tahun 2016, Perseroan melakukan penambahan produk baru sebanyak tiga Kelas Terapi dari 11 Kelas Terapi FORNAS yang belum dimiliki Perseroan.
Diversifikasi produk juga ditempuh Perseroan melalui persiapan produksi tempat tidur rumah sakit. Di tahun 2016, Perseroan melalui unit usaha Indomach telah mempersiapkan teknologi untuk melengkapi fasilitas produksi perakitan tempat tidur rumah sakit. Perbaikan fasilitas produksi dilakukan melalui renovasi fasilitas produksi steril non Sefalosporin, sedangkan untuk renovasi fasilitas Produksi Obat Tradisional dan fasilitas Produksi Steril Sefalosporin telah selesai dilaksanakan dan dalam tahap re-sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Saat ini, Perseroan telah memiliki 253 persetujuan ijin edar obat yang terdiri dari kategori Obat Generik Berlogo (OGB), Over The Counter (OTC), obat generik bermerek, serta alat kesehatan.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1981
Kepemilikan
• Pemerintah Republik Indonesia 80,66%
• Publik 19,34%
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 April 2001
Kode Saham
INAF
Modal Dasar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp309.926.750.000 (tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id